“Hasil dari pengawasan langsung itu harus ada tindak lanjut yang tegas. Kata kuncinya di situ. Kalau tidak, selamanya kita akan menemui persoalan yang sama di masa-masa yang akan datang,” jelasnya.
“Jadi kita jalan di tempat, ribut, tapi akar masalahnya tidak pernah dilakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk dicarikan solusinya dan penindakan yang tegas dan jelas,” tuturnya.
Narasumber lain dalam dialog tersebut Lalola Easter, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kali ini, ia menyoroti soal ada kekosongan dalam hal verifikasi informasi kekayaan dan kejujuran pejabat dalam melaporkan harta kekayaan.
Menurutnya, jika memamerkan harta kekayaan dianggap sebagai pelanggaran etik bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN), hal itu tentu saja perlu ditegakkan.
Tapi, di sisi lain, kata Lola, harus diakui masih adanya kekosongan tentang verifikasi harta kekayaan pejabat.
Baca Juga: Istrinya Viral Pamer Harta, Sekda Riau Sebelumnya Keluarkan Imbauan soal Gaya Hidup Mewah
“Tapi di sisi lain harus kita akui masih ada kekosongan soal verifikasi informasi kekayaannya dan juga terkait dengan kejujurannya itu sendiri dalam melaporkan harta kekayaan,” ungkapnya.
“Kalau kita merefleksikannya ke peristiwa RAT, yang di Kemenkeu itu, itu kan ada gap,” lanjutnya.
Di situ, kata Lola, ada ketidaksinkronan, yakni dugaan bahwa ada perolehan harta yang tidak sah dari catatan LHKPN-nya.
Karena tidak sesuai dengan profil pendapatannya sebagai seorang pegawai di Kementerian Keuangan.
“Tapi ada gap di situ, tidak ada peraturan hukum, terutama kalau berkaitan dengan penegakan hukum pidananya, yang bisa menjerat hal tersebut,” katanya, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.