JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto berpendapat, regulasi yang mengatur pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ANS) sudah cukup memadai.
Menurutnya, aturan yang ada saat ini sudah cukup jelas dan tegas, termasuk tentang penelusuran harta kekayaan yang dimiliki oleh ASN.
“Saya rasa kalau untuk pegawai negeri sipil, saya rasa segala aturan sudah cukup memadai, sudah cukup jelas, tegas,” katanya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (20/3/2023).
“Kalau memang ada indikasi kuat, dugaan kuat bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang PNS diragukan, itu bisa dilakukan penelusuran lebih lanjut,” imbuhnya, menegaskan.
Baca Juga: ICW Nilai Masih Ada Kekosongan soal Verifikasi Informasi Harta Kekayaan Pejabat
Bahkan, lanjut Tasdik, jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, maka bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Hanya saja, menurut dia, yang menjadi permasalahan saat ini adalah keseriusan dalam mengimplementasikan aturan yang ada.
“Tinggal sekarang sebenarnya apakah kita serius untuk mengimplementasikan segala aturan yang sudah cukup itu,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai kendala dalam penegakan aturan, Tasdik menyebut, pengawasan internal oleh atasan langsung maupun instansi harus ditingkatkan dan diefektifkan.
Selanjutnya, hasil dari pengawasan langsung tersebut juga harus ditindaklanjuti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.