Kelompok pertama, 65 surat yang berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan, atau perseorangan dengan total nilai transaksi sebesar Rp253 triliun.
“Artinya PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian, entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti, yang ditengarai ada mencurigakan dan itu kemudian dikirim ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi kita,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakati Hal ini
Kelompok surat yang kedua, 99 surat dari PPATK yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun.
Adapun kelompok surat yang ketiga, berisi 135 surat yang menyangkut nama pegawai Kementerian Keuangan.
“Ada 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kementerian Keuangan, nilainya jauh lebih kecil. Kalau Rp253 triliun ditambah Rp74 itu sudah lebih dari Rp300 triliun,” kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Komisi III Panggil Mahfud MD dan PPATK, Minta Penjelasan Transaksi Rp300 T di Kemenkeu
Salah satu surat yang paling menonjol dari ratusan surat dari PPATK adalah surat nomor 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada bulan 19 Mei 2020.
Surat tersebut menyebutkan ada nilai transaksi sebesar Rp189,273 triliun.
Transaksi itu pun ditelusuri oleh pihak Bea Cukai dan Pajak.
Sri Mulyani menegaskan, pihaknya sangat menghargai data yang diberitakan oleh PPATK guna menelusuri adanya transaksi mencurigakan lainnya dalam rangka memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.