Iqbal menambahkan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," ucap Iqbal.
Saat ini, Iqbal mengatakan, penyidik juga masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Jateng Ungkap Modus 5 Polisi yang Jadi Calo Penerimaan Bintara: Cuma Mengira-ngira
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," ujar Iqbal.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional.”
Sebelumnya, lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah dijatuhi hukuman ringan. Mereka bahkan sempat lolos dari hukuman PTDH atau tidak dipecat.
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Namun, belakangan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.
Baca Juga: Detik detik Polisi Gerebek Penampungan PSK di Tambora, 39 Wanita Diamankan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.