JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi terbaru David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy cs kini mulai bisa disuapi oleh perawat dan bisa mencari posisi tidur sendiri.
Kondisi anak berusia 17 tahun korban penganiayaan itu diungkapkan oleh ayahnya, Jonathan Latumahina melalui unggahan video dan foto di media sosialnya, Sabtu (18/3/2023).
Video yang diunggah Jonathan menunjukkan bahwa David telah sadar dan bisa disuapi oleh perawat.
"Buka lagi mulutnya," kata perawat yang menyuapi David dengan hati-hati.
"Buka mulut, pinter," kata Jonathan menimpali.
David pun membuka mulutnya dan menelan makanan yang tampak seperti jus wortel itu.
Korban penganiayaan Mario itu masih menunjukkan ekspresi menahan rasa sakit saat membuka mulutnya.
Tatapan mata David juga tampak belum fokus. Ia juga tampak belum dapat membalas perkataan ayahnya.
Baca Juga: Alasan Mario Dandy Cs Pelaku Penganiayaan David Tak Layak Dapat Restorative Justice
Sementara itu, Jonathan terus mengelus tangan David saat disuapi oleh perawat.
Setelah itu, Jonathan mengunggah foto David yang tertidur dengan tangan kanan di belakang kepala, sementara tangan kirinya mengepal di depan dada.
David seolah bisa mencari posisi tidur yang nyaman di atas tempat tidur ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan itu.
Di sisi lain, Juru bicara keluarga David, Rustam Hatala juga mengunggah video yang sama dengan Jonathan dan memberikan keterangan bahwa korban penganiayaan itu menunjukkan kemajuan yang cukup baik.
"Kesadaran kuantitatif (motorik) menunjukkan tingkat kenormalan tinggi, dimana pada terapi "tilting table" sudah bisa berdiri dengan baik, ototnya mampu menopang tubuhnya dengan baik," jelas Rustam melalui akun Facebooknya, Sabtu (19/3/2023).
Baca Juga: Kejati DKI: Tidak Ada Restorative Justice bagi Tersangka Penganiayaan David Ozora
"Kesadaran kualitatif (kognitif) mengalami progres, di mana hari ini sudah bisa menerima perintah sederhana seperti: buka mulut, tegakkan tubuh, kedip 2 kali untuk 'iya' dll," imbuhnya.
Akan tetapi, ia mengakui bahwa mata David masih belum bisa selalu fokus.
"Namun kontak mata masih terus berjuang karena belum selalu fokus, ada kalanya masih 'skip'," ungkapnya.
Ia menerangkan, tim dokter masih terus melakukan stimulasi kesadaran kognitif David.
"Saat ini masih terus dilakukan stimulasi kesadaran kognitif oleh tim dokter RS Mayapada di ICU," terangnya.
Kini sudah 25 hari David dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario sejak 20 Februari 2023.
Baca Juga: Ini Alasan Pakar Hukum Pidana Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis
Pada malam hari, Senin (20/2/2023), Mario Dandy Satriyo (20) menendang dan memukul bagian kepala David hingga tak sadarkan diri dan terkapar di atas aspal di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rekan Mario, Shane Lukas (19), disebut turut memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap David itu.
Kepada polisi, Mario mengaku emosi saat mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasihnya, AG (15), pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekonstruksi, AG tidak berupaya menolong David di lokasi kejadian, ia hanya berdiri melihat korban dianiaya oleh Mario.
Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Selain itu, AG juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, tersangka Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 354 ayat 1 jo 56 KUHP sub (Pasal) 353 ayat 2 jo 56 KUHP sub (Pasal) 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau (Pasal) 76c jo 80 UU Perlindungan Anak.
Kemudian, AG dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 56 KUHP.
Atas sangkaan pasal tersebut, Mario, Shane, dan AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.