Kompas TV nasional hukum

Mantan Pacar Mario Dandy Disebut Jadi Pembisik, Pengacara Amanda: Ada Tendensi Pengalihan Isu

Kompas.tv - 17 Maret 2023, 05:20 WIB
mantan-pacar-mario-dandy-disebut-jadi-pembisik-pengacara-amanda-ada-tendensi-pengalihan-isu
Anastasia Pretya Amanda (APA) bersama pengacaranya, Enita Edyalaksmita, di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). Amanda mengaku tak pernah kenal dengan AG. (Sumber: Breaking News Kompas TV)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Anastasia Pretya Amanda atau APA (19 tahun), Enita Adyalaksmita, mengungkap adanya tendensi pengalihan isu yang menyebut bahwa Amanda yang menjadi dalang penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap David Ozora. 

Pengalihan isu yang dimaksudkan Enita adalah pernyataan dari tim pengacara Mario Dandy yang menyebut Amanda, mantan pacar MDS, sebagai 'pembisik' MDS hingga menganiaya David.

"Jadi sudah ada tendensius mereka untuk pengalihan isu, penggiringan publik bahwa Amanda inilah dalang dari sumber penganiayaan ini," kata Anita kepada Kompas TV, Kamis (16/3/2023). 

"Oleh karena itu, tanpa menyadari perbuatannya, mereka memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik. Itu terbukti. Di seluruh media mem-blow-up masalah Amanda. Itu terus yang mereka bicarakan," ujarnya.

"Sampai mereka lupa kasus apa yang terjadi terhadap kliennya mereka, terhadap MDS tersebut," imbuhnya. 

Enita menyebut, upaya mengaitkan kliennya dalam kasus penganiayaan MDS terhadap David mengaburkan esensi kasus itu.

"Sudah jelas faktanya, ada tindakan penganiayaan tersebut. Kemudian kenapa dikait-kaitkan dengan Amanda? Enggak ada korelasinya, enggak ada konteksnya dalam hal ini," tegasnya. 

Enita pun menanggapi pernyataan dari tim kuasa hukum MDS yang mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan Amanda tidak tepat karena kasus ini masih dalam proses penyidikan. 

Baca Juga: Saksi Amanda Bantah Jadi Pembisik yang Buat Mario Dandy Aniaya David

"Justru yang tidak tepat itu mereka. Ini lagi kasus bergulir, pertanyaan itu sebaiknya untuk mereka sendiri," jelasnya.

"Kasus lagi bergulir, lagi dalam penyidikan, mereka sudah koar-koar di seluruh media. Menyudutkan, tendensius terhadap Amanda, menggiring opini publik bahwa seolah-olah Amanda provokatornya, pembisiknya."

Enita juga menegaskan, praduga tak bersalah harus dikedepankan terkait kasus yang menyeret kliennya itu.

"Itu kan mereka tidak menggunakan kata diduga. Tidak sama sekali. Di sini kan berlaku di dalam hukum bahwa praduga tak bersalah itu harus dikemukakan," terangnya. 


 

Seperti diberitakan sebelumnya, Amanda melaporkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. 

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret di polisi," kata Enita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3). 

Adapun laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.

Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah. 

Enita mengaku sudah membawa barang bukti ke penyidik. Ia juga membantah bahwa Amanda menjadi provokator dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David. 

"Dengan mengkambinghitamkan Amanda, tuduhan pemicu provokator, tidak seperti itu. Tidak boleh katanya. Silakan PH (Penasihat Hukum, red) mereka tanggung jawab dengan penggiringan publik," pungkasnya. 

Baca Juga: Amanda Laporkan Mario Dandy Cs atas Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Polisi: Kita akan Selidiki

 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x