Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya dana-dana ilegal tersebut di sektor politik, adalah menurunkan jumlah sumbangan maksimal.
“Harusnya, menurut saya sih sumbangannya terlalu tinggi yang diizinkan. Dulu saya pernah hadir waktu ada global organization parliament anticorruption, itu berbicara tentang sumbangan untuk kampanye partai politik.”
“Kanada itu hanya 20 dolar maksimum. Kita waktu itu Rp1 miliar per orang. Sekarang malah jadi Rp2,5 miliar, bukannya diturunkan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam dialog yang sama, Humas PPATK M Natsir Kongah juga menyebut PPATK mencatat adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dari kejahatan green financial crime sebesar Rp45 triliun.
Menurut Humas PPATK Natsir Kongah, dari jumlah Rp45 triliun tersebut di antaranya ada yang mengalir pada politikus.
Natsir mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, PPATK fokus pada green financial crime, seperti kejahatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, serta kelautan.
Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Harta Kekayaan Pejabat oleh KPK, Saut Situmorang: Nggak Sulit Di-TPPU-kan
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial crime itu ada Rp45 triliun,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
“Di mana di antaranya mengalir kepada politikus. Itu pada periode Pemilu sebelumnya (2019).”
Meski demikian, ia menyebut, ada dugaan bahwa itu juga untuk persiapan pemilu-pemilu di tahun-tahun selanjutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.