Dalam dialog itu, Yunus juga menjelaskan bahwa jelang Pemilu 2024 sudah ada indikasi aliran dana ke ‘orang politik’.
“Ada kasus sebenarnya tahun ini, Januari kemarin,” tuturnya sembari menyebut angka Rp1 triliun.
“Ada indikasi ke orang politik. Januari ada, Pak.”
Baca Juga: PPATK: Data Transaksi Rp 300 Triliun Ternyata Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu
Ia menambahkan, PPATK berperan seperti gelandang pada permainan sepak bola, yakni bertugas mengoper bola pada striker.
Dalam kasus dugaan TPPU, menurut dia, penyidik berperan sebagai striker.
“Kalau ditanya, ke mana diteruskan? PPATK ini kan peranannya seperti gelandang, midfielder pada permainan bola, kepada striker, stiker itu penyidik.”
“PPATK nggak boleh menyidik, dia pemain tengah. Dia memberikan umpan, sebenarnya sudah setegah matang, nah yang menfollow up itu para striker, penyidik tadi,” tegasnya.
Nantinya, setelah penyidik menerima laporan dari PPATK, Yunus menyebut mereka akan mencari bukti permulaan yang cukup.
Ketika dua bukti permulaan sudah ditemukan dan ada indikasi tindak pidana, maka status kasus itu akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Mencari bukti permulaan yang cukup, kalau ada dua bukri permulaan dan ada indikasi pidana terjadi, dan calon pelakunya, dinaikkan menjadi penyidikan.”
“Mencari bukti permulaan dari setiap unsur yang diduga dilakukan itu perlu waktu,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.