Menjawab tawaran Teddy Minahasa, Maman memperingatkan kalau dirinya mempunyai penyakit jantung.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa dirinya tidak menangani kasus anaknya, melainkan diambil alih oleh istri Dody atau menantunya.
“Saya punya penyakit jantung. Saya tidak menangani itu,” tutur Maman.
Baca Juga: Ada Kode ‘Mainkan Ya Mas’ dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara, Ahli Bahasa: Itu Perintah
Selanjutnya, kata Maman, Teddy Minahasa sempat mengaku kalau dirinya adalah anak dari teman seangkatan atau letting Maman di Polri. Terkait pengakuan Teddy Minahasa itu, Maman membantahnya.
“Saya bilang sekali lagi saya punya penyakit jantung. Saya enggak menangani itu. Telepon kemudian saya tutup,” kata Maman.
“Saya bilang sama anak saya, tolong sampaikan sama Dodi jangan mau bergabung. Ungkap sejujur-jujurnya. Jangan mau bergabung lawan dia.”
Seperti diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (15/3).
Penasihat hukum Dody menghadirkan empat orang sebagai saksi yang meringankan untuk kliennya. Rinciannya, dua orang merupakan saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Adapun dua saksi fakta tersebut yakni ayah AKBP Dody Prawirangera bernama Irjen (Purn) Maman Supratman dan istrinya Rakhma Darma Putri.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Temuan Transaksi Pembelian Tawas di Ponsel Asisten Dody Prawiranegara
"Kami akan menghadirkan dua saksi fakta, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody yang meringankan," kata penasihat hukum Dody, Adriel Purba, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (15/3).
Sementara itu, kata Adriel, dua saksi ahli yang akan dihadirkan pihaknya adalah ahli pidana dan ahli psikologi klinis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.