JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu kembali menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
Penasihat hukum Dody berencana menghadirkan empat orang sebagai saksi yang meringankan untuk kliennya. Rinciannya, yakni dua orang merupakan saksi fakta dan dua orang saksi ahli.
Adapun dua saksi fakta tersebut yakni ayah AKBP Dody Prawirangera bernama Irjen (Purn) Maman Supratman dan istrinya Rakhma Darma Putri.
"Kami akan menghadirkan dua saksi fakta, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody yang meringankan," kata penasihat hukum Dody, Adriel Purba, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Teddy Minahasa dan Linda Disebut Menikah di Sukabumi, Alasannya Tak Mau Berdosa
Sementara, kata Adriel, dua saksi ahli yang akan dihadirkan adalah ahli pidana dan ahli psikologi klinis.
Adriel mengatakan, dalam perkara ini, keluarga Dody sempat hendak diintervensi oleh Teddy Minahasa. Saat ditahan sebagai tersangka, Teddy sempat mengirimkan surat kecil kepada Dody melalui Rakhma.
"Setelah surat itu, dia telpon Pak Maman dan Ibu Rakhma. Nah isinya 'Apakah Pak Dody sudah menerima surat dari saya?" ujar Adriel Purba.
Baca Juga: Linda Tertawa Saat Percakapannya dengan Teddy Minahasa Dibongkar Ahli Digital Forensik, Ini Isinya
Kemudian, Dody disebut juga sempat diminta untuk bergabung ke kubu Teddy Minahasa, yang artinya mencabut kuasa Adriel Purba sebagai penasihat hukumnya.
Semua fakta tersebut, menurut Adriel, akan dibeberkan pada persidangan yang digelar hari ini, Rabu (15/3).
"Nanti Rabu ini akan ada di persidangan Ibu Rakhma dan Pak Maman. jadi saksi yang meringankan bagi Pak Dody," katanya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Beberkan Temuan Transaksi Pembelian Tawas di Ponsel Asisten Dody Prawiranegara
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini termasuk mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar
Sumber : TribunJakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.