Faskes pertama atau FKTP dapat berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.
Kemudian, cari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog. Jika tidak ada, maka Anda meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.
Setelah di faskes pertama, bisa menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke psikiater atau psikolog.
Baca Juga: Psikolog Forensik Reza Indragiri Mengurai Motif Hingga Pola Asuh ''Mario Rubicon''
Setelah tahap administrasi selesai, pasien dapat langsung konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
Nantinya, pasien akan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa. Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.
Namun, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater atau psikolog akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.
Setelah selesai sesi konsultasi, pasien harus mematuhi semua yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil.
Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis. Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater, antara lain Risperidone, alproate, Clozapine, dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.
Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.