JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang berniat untuk konsultasi ke psikolog atau psikiater, kini bisa dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Psikolog atau psikiater biasanya dapat dijumpai di rumah sakit atau puskesmas sehingga biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
Melansir laman bpjskesehatan.go.id, Senin (13/3/2023), BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog.
Bahkan, ke psikolog juga bisa menggunakan BPJS Kesehatan jenis JKN-KIS, yakni program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin.
Baca Juga: Mario Selebrasi Usai Aniaya David Jadi Sorotan, Ini Kata Psikolog Klinis!
Bagi peserta penyandang disabilitas jiwa, mereka juga bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, cara ke psikolog atau psikiater pakai BPJS dapat langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes pertama.
Iqbal menjelaskan bahwa syarat ke psikolog pakai BPJS hanya dengan membawa KTP.
"Nggak perlu berkas, ke faskes pertama bawa KTP juga bisa," ungkapnya beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.