JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendaikan pada Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk mengakui bahwa negara melakukan pembiaran terkait penanganan korban gagal ginjal akut pada anak.
Rekomendasi itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Pembiaran tersebut, mengakibatkan hilangnya hak hidup dan hak atas kesehatan bagi 326 anak-anak dan balita yang mengidap gagal ginjal akibat keracunan obat sirup.
"Rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, terkait penanganan dan pemulihan korban, mengakui bahwa negara melakukan pembiaran atau tindakan tidak efektif yang mengakibatkan hilangnya hak untuk hidup," tuturnya, dikutip Kompas.com.
Selain merekomendasikan hal tersebut, Komnas HAM juga menilai bahwa pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak atau kerap dikenal sebagai acute kidney injury/AKI.
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Melakukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut yang Menyerang Anak
Salah satu catatan Komnas HAM terkait kasus itu dalah lambatnya informasi yang diberikan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai tidak efektif dalam proses identifikasi penyebab gagal ginjal akut. Kemudian, tidak efektifnya pengawasan sistem kefarmasian.
Komnas HAM juga menemukan fakta tentang buruknya koordinasi antara lembaga otoritatif dan industri dalam sistem layanan kesehatan dan kefarmasian, serta tidak maksimalnya penanganan korban dan keluarga korban.
"Pemerintah tidak transparan dan tanggap dalam proses penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
“Terutama dalam memberikan informasi yang tepat cepat kepada publik untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminimalisir dan mencegah bertambahnya korban."
Dalam kegiatan itu, Komnas HAM juga menyimpulkan bahwa ada ketidakefektifan tindakan surveilans kesehatan atau penyelidikan epidemiologi yang dilakukan pemerintah dalam menemukan faktor penyebab kasus gagal ginjal.
Akibatnya, jumlah korban jiwa tidak dapat diminimalisir, dan tidak mencegah lonjakan kasus.
Kebijakan dan tindakan pemerintah terhadap sistem kefarmasian, baik dari aspek produksi dan peredaran obat pun dinilai tidak efektif.
Komnas HAM juga meminta agar penanganan dan pemulihan korban dipastikan secara komprehensif oleh presiden.
Hal itu untuk menjamin terpenuhinya standar kesehatan tertinggi melalui pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan bagi korban, sebagaimana telah diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: 8 Unsur Pelanggaran HAM dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
Komnas HAM mencatat beberapa orangtua korban yang terpaksa meninggalkan pekerjaan untuk merawat buah hati berobat berkali-kali ke rumah sakit.
Oleh sebab itu, Presiden diminta memastikan penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban yang mengalami dampak psikologis maupun trauma dan dampak sosial atau ekonomi lainnya.
"Ini diakibatkan peristiwa yang telah menghilangkan setidaknya 204 nyawa anak di Indonesia," ujar Hari.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.