Kompas TV nasional update

Sanksi Polisi Calo di Polda Jateng Disebut Terlalu Ringan, Kompolnas: Harusnya Proses Pidana

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 11:16 WIB
sanksi-polisi-calo-di-polda-jateng-disebut-terlalu-ringan-kompolnas-harusnya-proses-pidana
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat memberikan keterangan pers di Polda NTB, Sabtu (13/10/2018). (Sumber: KOMPAS.com/FITRI R)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sanksi polisi calo di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) dinilai terlalu ringan karena tak melewati proses pidana.

”Suap itu (termasuk) tindak pidana. Seharusnya diproses pidana juga agar adil dan ada efek jera," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, Kamis (9/3/2023).

Menurut Poengky sanksi demosi (turun pangkat) dan pemotongan tunjangan bagi lima pelaku percaloan merupakan diskriminasi yang menguntungkan bagi mereka.

"Tindak pidana yang tidak diproses pidana dan hanya diproses etik justru menunjukkan adanya diskriminasi yang menguntungkan para pelaku,” tegasnya.

Melansir Kompas.id, Kompolnas berharap, lima polisi dan dua ASN itu diberi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyebut lima polisi calo, yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah dijatuhi hukuman.

Baca Juga: Tak Dipecat, 5 Polisi yang Tertangkap Tangan Jadi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng Disanksi Ini

Sanki yang diberikan kepada para pelaku ialah sanksi etik serta sanksi administrasi. Sanksi etik berupa permintaan maaf kepada institusi Polri, sedangkan sanksi administrasi berupa demosi selama dua tahun.

Selain itu, polisi calo penerimaan bintara di Polda Jateng itu juga menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama 21-30 hari.

Iqbal juga menerangkan, dua ASN Polda Jateng yang terlibat telah dijatuhi hukuman. 
Pangkat mereka diturunkan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama setahun.




Sumber : Kompas TV/Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x