"Jadi mereka mendapatkan klien bagaimana untuk bisa mengupayakan, menyembunyikan, menyamarkan uang hasil kejahatan," ujar Natsir.
Natsir menyebut modus pencucian uang sangat banyak, namun umumnya pelaku menyamarkan atau menyembunyikan uang kejahatan yakni dengan smurfing.
Smurfing adalah upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi yang dilakukan oleh banyak pelaku.
Kemudian ada juga dengan modus structuring. Modus tersebut adalah upaya menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp300 T di Kemenkeu Libatkan 460 Orang Sejak 2009
Ada pula U Turn, yakni upaya mengaburkan asal-usul hasil kejahatan dengan memutarbalikkan transaksi untuk kemudian dikembalikan ke rekening asalnya.
Sejumlah modus itu ditemukan PPATK dalam analisis transaksi mencurigakan yang berasal dari Rafael Alun Trisambodo maupun keluarga.
"Dari 40 rekening yang diblokir tadi, ada pihak-pihak terkait, itu ada keluarga, ada badan hukum, ada juga pihak-pihak lain," ujar Natsir.
"Tugas kita follow the money, mengejar uang hasil kejahatan. Setiap pihak dan orang per orang atau badan yang melakukan indikasi pencucian uang tentu kita monitor," sambung Natsir.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.