JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening berisi transaksi yang berhubungan dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Total mutasi rekening terkait RAT yang dibekukan tercatat Rp500 miliar dengan jumlah keseluruhan yang diblokir lebih dari 40 rekening.
Humas PPATK M Natsir Kongah menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah transaksi mencurigakan yang dibekukan akan lebih dari Rp500 miliar.
Menurut Natsir, sejauh ini baru 40 rekening terdata yang berkaitan dengan pihak terduga RAT, keluarga, badan hukum dan pihak-pihak lainnya.
Baca Juga: Temuan PPATK soal Kekayaan dan Transaksi Rafael Alun, Setengah Jalan Lagi Menuju Penyidikan
"Rp500 miliar itu mutasi debet dan kredit, jumlahnya bisa lebih. Jadi minggu kemarin ada 40 rekening yang sudah diblokir," ujar Natsir di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (9/3/2023).
Natsir menambahkan, kejanggalan transaksi tersebut mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diketahui dari analisis PPATK yang mengindikasi TPPU.
Menurutnya, dalam kasus ini ada dugaan pencucian uang yang dilakukan secara profesional. Tindakan tersebut bisa saja dilakukan secara pribadi atau dikerjakan dengan terorganisir.
Pencucian uang secara terorganisir dan profesional ini melibatkan akuntan, penasihat hukum yang mengerti dalam melakukan financial engineering atau rekayasa keuangan.
Baca Juga: Begini Cara Rafael Samarkan Harta Kekayaannya, Tak Lapor ke LHKPN Hingga Gunakan Nama Orang Lain!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.