JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menahan AG (15), pacar pelaku yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Hal ini disampaikan kuasa hukum David, Melissa Anggraini, dalan Kompas Petang Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
"Keluarga mengapresiasi dan mendukung apapun langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Melissa.
Dia menyebut dalam penangkapan, polisi mempertimbangkan aspek hukum terhadap AG.
"Kami juga melihat yang dilakukan ini sesuai yang dipersyaratkan melalui sistem peradilan pidana anak bahwa yang berkonflik hukum anak AG ini sudah di atas 14 tahun dan delik yang diancam di atas 7 tahun," jelasnya.
"Sehingga kami menilai pihak Polda memiliki pertimbangan bagaimana seharusnya AG ini ditahan."
Melissa mengungkapkan kondisi terkini David yang sudah selama 17 hari berada di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Menurut penjelasannya, David sudah menunjukkan banyak perkembangan yang bagus.
"Per hari ini, sudah 17 hari David di ruang ICU, secara medis sudah banyak perkembangan terhadap kondisi kesehatan David," ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan David belum dapat mengenali orang-orang yang ada di sekitar nya termasuk kedua orang tuanya.
"Meskipun setiap beliau tersadar, anak korban David ini belum bisa merespons atau mengenal terhadap siapa-siapa saja yang ada di hadapannya, termasuk orang tuanya," jelasnya.
Baca Juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
Diberitakan sebelumnya, David Ozora merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin malam, 20 Februari 2023.
Adapun AG yang disebut-sebut pacar Mario, terseret kasus penganiayaan David, karena dinilai sebagai penyebab terjadinya peristiwa tersebut.
Penganiayaan ini disinyalir terjadi usai Mario mendapatkan informasi dari APA bahwa AG pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.
Pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan penganiayaan pun terjadi.
Polisi telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane Lukas, sebagai tersangka.
Shane yang saat itu juga berada di lokasi kejadian, disebut sebagai orang yang memprovokasi Mario.
Sementara AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, karena masih di bawah umur.
Pada Rabu (8/3), polisi memutuskan untuk menahan AG selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, dan bisa diperpanjang hingga delapan hari.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut terdapat pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif dalam penahanan AG.
"Jadi kalau objektif itu ancaman hukumnya di atas 5 tahun, subjektif itu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana,” jelasnya, Rabu.
Baca Juga: Terlibat Penganiayaan David, AG Ditahan di Ruang Khusus Anak LPKS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.