Akibatnya Mario terancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Kasus yang menjerat Mario ini membuat harta sang ayah, Rafael Alun Trisambodo tak lepas dari disorot publik.
Berdasarkan laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Buntutnya, Kemenkeu dan KPK menyelidiki asal kekayaan Rafael tersebut, karena dianggap tidak sesuai dengan profil gajinya yang saat itu masih merupakan pejabat eselon III Ditjen Pejaka Kemenkeu.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya pada 24 Februari 2023.
Dan pada Rabu (8/3) Kemenkeu mengumumkan bahwa Rafael dipecat sebagai ASN. Hal ini berdasarkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya yang terbukti ada pelanggaran disiplin berat.
Tak hanya itu, ayah Mario juga harus menjalani pemeriksaan KPK untuk memberikan klarifikasi hartanya tersebut.
Teranyar, KPK memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Jadi sudah enggak di pencegahan lagi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (7/3).
Baca Juga: Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV/TribunJakarta.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.