JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor bakal dilakukan hari ini, Kamis (9/3/2023) oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
Para tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas bakal melakukan 23 adegan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, proses rekonstruksi dilakukan guna menilai pemenuhan unsur pidana dari pasal yang disangkakan terhadap para tersangka.
“Besok (hari ini-red) kami akan lanjutkan dengan pelaksanaan rekonstruksi," kata Kombes Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3) malam.
"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan, dan kita lihat dari gabungan alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Fakta Baru AG Pacar Mario Dandy yang Akhirnya Ikut Ditahan, Kondisi Orangtua Disinggung Polisi
Kombes Hengki menjelaskan akan ada 23 adegan pada rekonstruksi yang diperagakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Soal lokasi, Hengki belum bisa memastikan apakah rekonstruksi akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau di Polda Metro Jaya.
“Untuk adegan, 23 adegan besok akan kita laksanakan langsung di TKP, nanti kita sesuaikan apakah di sini atau di TKP,” jelas dia.
Baca Juga: Tahan AG Pacar Mario Dandy, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hilangkan Barang Bukti
Diwartakan sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023 lalu.
Penganiayaan David tersebut dilakukan oleh Mario Dandy, anak pejabat pajak yang dipecat Rafael Alun Trisambodo, lantaran emosi usai mengetahui bahwa David diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap AG, kekasihnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai pihak yang memprovokasi Mario. AG juga telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Ketiganya kini telah ditahan.
Mario dan Shane Lukas ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sementara AG Pacar Mario Dandy ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Diungkap Saksi Kunci, Mario Usai Aniaya David hingga Koma Malah Main Gitar di Polsek Pesanggrahan
Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2, subsider 351 ayat 2 KUHP. Kemudian, Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun, AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.