JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo (20) pada kasus penganiayaan David Ozora. Kasus penganiayaan David terjadi pada 20 Februari 2023 lalu di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Polisi menahan AG selama 7 hari ke depan sejak Rabu (8/3/2023) malam dengan pertimbangan akan ada penambahan waktu. Karena di bawah umur, penahanan AG juga ada pertimbangan khusus.
Berikut ini merupakan 5 fakta terkini terkait AG, pacar Mario Dandy Satriyo, yang juga anak pejabat pajak yang dipecat Kemenkeu, Yakni Rafael Alun Trisambodo:
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, AG ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3).
“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik, untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, semalam (8/3).
Baca Juga: Tahan AG Pacar Mario Dandy, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hilangkan Barang Bukti
Kombes Hengki Haryadi menjelaskan alasan penahanan pacar Mario Dandy Satriyo tersebut. AG juga terancam dihukum lebih dari 5 tahun.
"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelasnya," ujar Hengki.
Baca Juga: Polisi dalami Peran APA di Kasus Penganiayaan David Ozora lewat Pemeriksaan Mario Dandy
Kombes Hengky lantas menyebut, polisi ada pertimbangan Khusus dan Subjektif untuk menahan AG.
"Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan David ini, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.
Kombes Hengky menyebut, AG yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).
Kondisi orang tua AG juga disebut kini sedang mengalami sakit.
"Ada perimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," kata Hengki.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Resmi Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1
AG akan ditahan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/) malam.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.
Polisi sendiri sudah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan temannya Shane Lukas sebagai tersangka di kasus anak pejabat pajak aniaya putra pengurus GP Ansor ini.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.