Mengutip pemberitaan Kompas.com, sebelumnya, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okhtariza curiga putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar Pemilu 2024 ditunda merupakan keinginan dari kelompok tertentu.
Menurut dia, kelompok tertentu ini adalah mereka yang ingin Pemilu 2024 ditunda.
"Saya sulit untuk tidak melihat keputusan PN Jakpus sebagai bagian dari... dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang menginginkan pemilu ditunda," ujar Noory di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Ia juga menduga bahwa kelompok yang menginginkan agar pemilu ditunda ini sudah terorganisasi secara rapih.
Bisa juga, sebenarnya kelompok tersebut tidak terorganisasi tetapi mereka memiliki tujuan yang sama, yakni pemilu ditunda.
Kali ini, kata Noory, kelompok yang menginginkan pemilu ditunda masuk lewat jalur pengadilan.
"Banyak hal yang sudah dilakukan, tapi kelompok ini hari ini masuk lewat pintu pengadilan. Tapi jauh sebelum ini, kita melihat katakanlah mobilisasi, orkestrasi, memainkan isu-isu yang tujuannya untuk menunda Pemilu 2024," ujar dia.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Pemerintah Jamin Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024
Ia pun menyarankan agar kelompok yang ingin pemilu ditunda ini harus dihadapi dengan serius.
Sebab, jika melihat putusan PN Jakpus, Noory meyakini kelompok tersebut digerakkan secara sistematis.
"Hari ini isunya ada keputusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024. Jadi saya melihat ini digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir, sistematis, dan semakin ke sini harus dianggap serius," kata Noory.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.