JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.
Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.
Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.
Baca Juga: [FULL] AG Ditangkap dan Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Penganiayaan David
"Hal ini sesuai Pasal 56 UU SPPA," ujar Elyana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Elyana menambahkan setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AG.
Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal ini sesuai dangan Pasal 60 UU SPPA," ujar Elyana.
Baca Juga: Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya remi menetapkan AG (15) sebagai pelaku ketiga kasus penganiayaan David Ozora.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menahan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan, terhitung mulai Rabu (8/3/2023).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan penahanan AG merupakan pertimbangan penyidik agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi terjadinya perbuatan pidana.
Di samping itu ancaman hukuman kasus penganiayaan yang menjerat AG sebagai pelaku lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangkap dan Tahan AG terkait Kasus Mario Dandy
"Kenapa ditahan di LPKS karena ada pertimbangan penyidik dan mitra melakukan penahanan di LPKS karena AG ini anak yang berkonflik dengan hukum dan dia butuh pendampingan dan sebagainya," ujar Hengki.
Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David Ozora (17) terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar Pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).
Sebelum AG, polisi telah menetapkan dua pelaku lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19) sebagai tersangka.
Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.