JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima soal penundaan tahapan pemilu, tidak bisa dieksekusi atau non-executable.
Dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/3/2023), Mahfud mengatakan, secara politis pemerintah akan menolak putusan tersebut karena ‘salah kamar’.
“Secara politik, kita akan katakan, kita akan menolak, karena itu salah kamar,” tuturnya.
“Apakah bisa? Ada keputusan non-executable? Ada. Bahwa keputusan yang sudah inkracht tidak bisa dilaksanakan itu ada tujuh macam, kita cari di situlah nanti, karena ini soal perdata,” tegasnya.
Jika putusan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut dianggap sebagai perkara perdata, maka, kata Mahfud, putusan itu tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga: KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR
Alasannya, kata dia, keputusan untuk menunda pemilu bukan merupakan hak atau kewenangan KPU, melainkan hak dari konstitusi.
“Kalau ini mau dianggap sebagai putusan perdata, maka putusan itu tidak ada yang bisa diberikan dari KPU.”
“Misalnya keputusannya menunda pemilu, itu bukan haknya KPU, itu haknya konstitusi, sehingga tidak bisa dilaksanakan, non-executable,” tegasnya.
Bahkan, kata Mahfud, pada saat terakhir nanti, jika putusan itu akan dipaksakan, pemerintah akan menyatakan bahwa itu non-executable.
“Pada saat terakhir nanti, kalau mau dipaksakan, kita akan nyatakan ini non-executable, salah kamarnya. Ini putusan perdata tidak mengikat masalah tata negara, kita katakan begitu, karena ada di aturan perdata itu ada vonis-vonis inkracht yang tidak bisa dieksekusi.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.