JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar digital forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, membongkar percakapan antara Linda Pujiastuti dengan Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan terdakwa kasus narkotika, Rabu (8/3/2023).
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp itu, Linda sempat menyinggung tentang terdakwa Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.
"Pak Teddy, sorry ganggu, bahan gak sido dicairin tha? (Tidak jadi dicarikan bahan?) Buyer-(pembeli) ku wes siap (sudah siap). Tapi aku males urusan karo Dody, gak bener wonge (tapi aku malas berurusan dengan Dody, orangnya nggak bener)," tulis Linda yang dibacakan oleh Rujit.
Pesan tersebut dikirimkan Linda kepada nomor yang ia simpan dengan nama My Jenderal. Rujit pun menerangkan di persidangan bahwa My Jenderal merupakan nomor yang dipakai mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Koordinasi dengan Dody," lanjut Rujit membacakan pesan dari Teddy kepada Linda.
Linda pun kembali menjawab "males", dan dilanjutkan lagi dengan pesan yang menyatakan bahwa Dody ingin namanya bersih.
"Jenenge dekne njalok bersih, enak bener (dia minta namanya bersih, enak benar)," kata Rujit membacakan pesan Linda.
Baca Juga: Momen Teddy Minahasa Terbata Jawab Hakim tentang Penjualan Sabu, Linda dan Pengacaranya Tahan Tawa
Setelah itu, pesan Teddy tak dapat dibaca karena telah dihapus dan gagal dipulihkan oleh ahli digital forensik. Namun, kemudian Linda menjawab 'Siap, Pak Teddy'.
Beberapa pesan Teddy memang telah dihapus dan tidak terbaca, tapi ada beberapa pesan yang berhasil dipulihkan.
"Per galon berapa?" kata Rujit saat membacakan pesan dari Teddy kepada Linda.
Pesan jawaban Linda berbunyi '400'.
Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menjerat petinggi Polri dengan terdakwa Linda dan Dody kali ini menghadirkan ahli digital forensik dan ahli bahasa.
Sebelumnya, Teddy mengaku mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody yang berisi: "sebagian BB diganti tawas (untuk bonus anggota)," dengan emoji tertawa pada 20 Juni 2022.
Hal itu disampaikan Teddy saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Dody dan Linda, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Linda Tertawa Saat Percakapannya dengan Teddy Minahasa Dibongkar Ahli Digital Forensik, Ini Isinya
"Dan saudara Dody menjawab, 'siap tidak berani'," ucap Teddy menirukan jawaban anak buahnya yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.
Ia berdalih, pesan tersebut ia kirim dengan tujuan menguji kejujuran Dody dalam pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 41 kilogram sabu di Polres Bukittinggi.
"Maksud saya dari kalimat itu justru sebaliknya, agar Saudara Dody tidak melakukan itu," kata Teddy kepada majelis hakim.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, Senin (27/2), Dody mengaku dipaksa Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dari jajarannya dengan tawas.
Kepada majelis hakim, Dody mengaku telah berusaha menolak permintaan Teddy, namun akhirnya tetap menjalankan permintaan atasannya itu karena takut.
Di dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.
Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Baca Juga: Ada Kode ‘Mainkan Ya Mas’ dari Teddy Minahasa ke Dody Prawiranegara, Ahli Bahasa: Itu Perintah
Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. Sementara itu, Janto meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli.
Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.
Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.