"Mulai dari proses penyidikan, penuntutan, sampai ke persidangan. Lalu kemudian juga setelah itu, di proses pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan," jelasnya.
Sebelumnya, AG ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penganiayaan David, usai penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3) lalu.
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Baca Juga: AG Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Sepanjang Penuhi Syarat
Ia menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Ditjen Pajak.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
"Namun kami perlu menjelaskan bahwa penyidikan kami ini adalah bersifat berkesinambungan," tegasnya.
Di dalam Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2012, ada 16 hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 3 UU tersebut berbunyi:
Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.