“Ditemukan email Tokopedia pada hari Kamis 9 Juni 2022 jam 8 malem dengan subjek pesanasan selesai tawas,” ucap Rujit.
Adapun penerima dari transaksi tawass tersebut yakni Wan Arif Dody Prawira Kapolres Kep. Mentawai yang beralamat di Jalan Gunung Singgalang, Kecamatan Turanji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa disebut bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkoba.
Narkoba jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Baca Juga: Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cerita Kronologi Ditangkap Polda Metro: Dapat Bocoran dari BIN sampai Ditolak Kapolri
Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.