Kompas TV nasional hukum

LPSK Putuskan Lindungi David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy, Tiga Permohonan Dikabulkan

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 05:35 WIB
lpsk-putuskan-lindungi-david-ozora-korban-penganiayaan-mario-dandy-tiga-permohonan-dikabulkan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Hariyanto Kurniawan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan terhadap David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.

Keputusan memberikan perlindungan kepada David diputuskan LPSK dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (6/3/2023).

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.

Selain itu, penganiayaan berat yang dialami korban David juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan untuk David Korban Penganiayaan

Disebutkan Hasto, jenis perlindungan terhadap David berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujarnya, Senin, dikutip dari Antara.

Pemberian rehabilitasi psikologis ini, lanjut Hasto, memerlukan asesmen sehingga harus menunggu David sadar dari kondisinya saat ini.

Selain permohonan David, saat ini LPSK juga sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy.

AG sendiri sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Sebelumnya, pihak keluarga David secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Surat permohonan tersebut diajukan pada 27 Februari lalu dan berisi tiga permintaan.

“Ada tiga yang diminta oleh keluarga korban untuk dimohonkan pada LPSK untuk diberikan perlindungan,” tutur Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam dialog Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (28/2/2023) pekan lalu.

Baca Juga: Saksi N Alami Trauma Usai Lihat dan Hentikan Penganiayaan Mario kepada David

Pertama, keluarga meminta agar LPSK memberikan pemenuhan hak prosedural.

Hak prosedural adalah pendampingan terhadap David untuk memenuhi segala prosedur, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

“Hak prosedural ini gampangnya, sederhananya, kalau nanti proses hukumnya jalan, maka LPSK melakukan pendampingan kepada David untuk memenuhi semua prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, bahkan sampai persidangan.”

Permintaan lain yang diajukan oleh keluarga David adalah hak rehabilitasi medis, yakni rehabilitasi kesehatannya menjadi tanggung jawab negara.

“David saat ini kan sedang sakit, maka kalau nanti kalau diterima, rehabilitasi kesehatan David kemudian menjadi tanggung jawab negara melalui LPSK, itu yang diminta.”

“Ketiga, ada fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti kerugian,” tuturnya.

Restitusi, kata Maneger, merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku untuk diberikan kepada korban atau keluarganya.

“LPSK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan itu.”


 




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x