JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) yang akan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan penundaan tahapan pemilu 2024.
Refly menyebutkan, putusan hakim PN Jakpus tersebut merupakan langkah yang memiliki risiko besar.
Dia meyakini bahwa ada hal-hal yang perlu diselidiki di balik putusan hakim PN Jakpus tersebut.
“Intinya, putusan ini sangat tidak wajar, ini putusan gila, karena itu, memang harus diperiksa hakimnya, harta kekayaan, dilaporkan ke KY, sampai kita tahu apakah memang ada orang di balik layar,” kata Refly dalam Sapa Indonesia Malam, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: LHKP PP Muhammadiyah Nilai Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Cacat Hukum
Dia meyakini, ada orang di balik putusan tersebut.
Menurutnya, tidak mungkin hakim mau mengambil risiko besar apabila tidak ada intervensi atau negosiasi yang terjadi.
“Kalau saya yakin pasti ada (intervensi) karena rasanya tidak mungkin dia mau mengambil risiko yang terlalu tinggi kalau tidak karena dua hal itu, kongkalikong-negosiasi, atau intervensi,” katanya.
Refly menjelaskan, intervensi terjadi ketika ada kekuasaan yang bisa memerintahkan, menyuruh, atau mengendalikan sehingga hakim bisa memutus adanya penundaan pemilu.
Sementara, kongkalikong terjadi ketika ada dua pihak yang setara yang melakukan negosiasi untuk mencapai tujuan tertentu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.