Ia juga menerangkan, pemusnahan narkoba sitaan harus segera dilakukan usai terjadi penangkapan.
Sebelum dimusnahkan, kata dia, barang bukti berupa narkoba harus sudah diperiksa oleh tim laboratorium atau petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Biasanya kami melibatkan ahli-ahli, bisa tenaga laboratorium, mungkin kalau di daerah ada balai POM, mereka akan mengetes satu per satu apakah barang bukti ini asli atau tidak," jelasnya.
Hari ini, Senin (6/3) terdakwa kasus narkotika, Teddy Minahasa, menjalani sidang lanjutan di PN Jakbar.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah
Teddy didakwa memerintahkan anak buahnya untuk mengganti 5 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan tawas dan menjualnya ke pengedar narkoba di Jakarta.
Total ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, sepuluh orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Melalui dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa telah bertindak menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi, Sumatera Barat seberat 5 kilogram.
Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi penjara seumur hidup, penjara 20 tahun, atau pidana mati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.