JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Kemanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mencurigai ada permainan di balik putusan terkait penundaan tahapan Pemilu.
Menurut Mahfud, adanya putusan soal penundaan tahapan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasti ada permainan di belakangnya.
Baca Juga: Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!
Sebab, kata Mahfud, menjadi pertanyaan besar ketika hukum administrasi tapi masuk ke ranah hukum perdata. Karena itu, Mahfud yakin pasti ada permainan.
"Ini hukum administrasi tapi kok masuk ke hukum perdata. Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dikutip dari video Kompas TV pada Senin (6/3/2023).
Mahfud menegaskan, bahwa Pemilu 2024 akan tetap berjalan. Ia pun memastikan bakal melawan habis-habisan terkait putusan soal penundaan tahapan pemilu tersebut.
Apalagi, menurut Mahfud, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut salah kamar.
"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar," ujar mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi itu.
Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tak Berwenang Adili Masalah Pemilu
"Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer kan nggak cocok."
Mahfud menjelaskan, pihaknya mempersoalkan putusan penundaan pemilu bukan karena soal independensi hakim. Tapi, karena putusan tersebut bukanlah wewenang peradilan umum.
"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu enggak bisa diganggu gugat," ujar Mahfud.
Ia pun kemudian mencontohkan dengan profesi dokter yang mempunyai dewan kode etik jika dokter tersebut melakukan pelanggaran.
"Kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah ada dewan sendiri, dokter, kalau ini dewan kode etik, ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Ikut Andil Menangkan Gugatan Partai Prima untuk Tunda Pemilu 2024
"Lah ini kan ilmunya salah ini, jelas kalau pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA. Kalau ada urusan administrasi masuk ditolak, kalau peraturan MA keluar, tidak ada kasus yang sedang diperiksa itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum. Sudah ada Perma No 2 tahun 2019."
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pemerintah akan terus mendukung pemilu tetap berjalan. Menurut Mahfud, putusan PN Jakpus bisa diabaikan KPU jika sudah mengajukan banding.
"Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding," ujar Mahfud.
Baca Juga: Meski PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: secara Teknis, Pemilu Tetap Jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.