JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra Prabowo Subianto merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima yang salah satunya memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Prabowo menilai kurang arif dan tidak masuk akan jika Pemilu 2024 ditunda.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers seusai menerima kunjungan Ketum Partai NasDem Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023.
"Soal penundaan, saya kira banyak komentar ya, banyak tokoh, Menko Polhukam kalau tak salah sudah memberi satu tanggapan, dan itu kan pengadilan negeri di atasnya masih ada pengadilan tinggi dan sebagainya," kata Prabowo.
"Dan saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus."
Menteri Pertahanan itu pun lantas meminta pandangan terkait hal tersebut kepada Surya Paloh yang berada di sampingnya.
"Gimana Pak (Surya Paloh)?" tanya Prabowo.
Bukannya menjawab pertanyaan Prabowo, Ketum NasDem itu justru tertawa.
“Ya namanya juga usaha,” celetuk Prabowo sambil tertawa.
"Usaha siapa, Pak?" tanya awak media untuk memastikan.
"Kalian lebih tahu dari saya," jawab Prabowo.
Baca Juga: Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!
Surya Paloh kemudian memberikan jawabannya terkait putusan PN Jakpus tersebut.
Ia mengaku memiliki pandangan yang sama dengan Prabowo.
"Saya pikir jawabannya sama seperti Mas Prabowo. Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.
Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023). Sidang gugatan tersebut dipimpin hakim T Oyong sebagai ketua dengan hakim anggota yaitu H. Bakri dan Dominggus Silaban.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Sementara itu, KPU telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.
Baca Juga: Prabowo Hormati Keputusan NasDem Usung Anies Jadi Capres: Ya Sudah Kita Hadapi, Rakyat yang Pilih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.