Hengki juga menerangkan, penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3), sehingga status AG dinaikkan.
Mario menganiaya David pada Senin 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga koma. Anak dari Rafael Alun Trisambodo itu melakukan kekerasan terhadap David disebut lantaran terprovokasi rekannya, Shane Lukas (19).
Awalnya, Mario mendapat informasi dari saksi berinisial APA bahwa kekasih Mario, AG, pernah mendapat perlakuan tidak baik dari David. Ia lantas menceritakan hal itu kepada Shane.
Baca Juga: Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Minta Hak-Hak AG Pacar Mario Dandy Tetap Harus Dipenuhi Sekolah
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga laki-laki berusia 20 tahun itu nekat menganiaya korban. Di lokasi kejadian, Shane merekam peristiwa penganiayaan itu.
Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Lalu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Lalu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.