"Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3) kemarin.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," imbuhnya menegaskan.
Baca Juga: Isi Chat Terakhir David dan Pacar Mario: Maksa Datang, Brimob Dibawa-bawa Jika Tak Ditemui
Hal ini, kata dia, setelah penyidik berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kemarin, serta fakta hukum baru yang ditemukan dalam kasus tersebut.
Sejumlah bukti baru juga ditemukan polisi dalam kasus ini.
"Kami menemukan fakta-fakta baru, chat WA, video di hp serta CCTV di seputar TKP," ujar Kombes Hengki.
"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata dia.
Di kasus ini, Mario Dandy Satriyo kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mario dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka lain, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara AG pun dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.