Oleh karena itu, aturan hukum mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 masih sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Ini sebagai dasar KPU tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Ketiga, partai politik peserta pemilu tidak berubah.
Hasyim menjelaskan, gugatan Partai Prima terkait berita acara hasil verifikasi partai calon peserta pemilu sudah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena objek sengketa masih berita acara, belum sampai pada keputusan KPU.
Baca Juga: Profil Partai Prima yang Sebabkan Pemilu Diputuskan Ditunda, Pernah Bikin Ricuh di Gedung KPU
Kemudian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dalam putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya, gugatan penggugat dalam hal ini Partai Prima, tidak diterima.
KPU, sambung Hasyim, juga telah mengajukan eksepsi dalam perkara gugatan Partai Prima di PN Jakpus.
Dalam eksepsinya, KPU menyatakan kewenangan menguji produk tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara pemilu, adalah ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini sudah diuji di PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim.
"Dengan demikian, status partai politik mana saja yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tidak ada perubahan," sambung Hasyim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.