Kompas TV nasional rumah pemilu

PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD: Saya Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan

Kompas.tv - 2 Maret 2023, 22:25 WIB
pn-jakpus-perintahkan-pemilu-2024-ditunda-mahfud-md-saya-minta-kpu-banding-dan-lawan-habis-habisan
Menkopulhukam Mahfud MD usai menjenguk David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Selasa (28/2/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda. 

Menurut Mahfud, putusan para hakim PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terkait verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, merupakan hal yang lebay alias berlebihan. 

"PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan," tulis Mahfud MD lewat akun Instagram pribadinya, Kamis (2/3/2023). 

Baca Juga: PN Jakpus Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Tepi Indonesia: Melebihi Kewenangan Pengadilan

"Masa', KPU divonis kalah atas guguatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri (PN)." 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut vonis PN Jakpus ini adalah hal yang salah dan memicu kontroversi yang mengganggu konsentrasi. 

Pria 65 tahun itu pun menilai putusan tersebut dapat dipolitisasi oleh segelintir orang, seolah-olah hal yang benar. 

Sebagai respons, Mahfud meminta KPU untuk mengajukan banding dan melawan habis-habisan. 

"Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yg bisa mengganggu konsentrasi," lanjut Mahfud.


Baca Juga: Yusril: Putusan yang Menghukum KPU Tunda Tahapan Pemilu Keliru, PN Jakpus Tidak Berwenang Mengadili

"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar."

"Saya minta KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," imbuh Mahfud. 

Sebelumnya, Kompas.tv memberitakan, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong dalam putusannya menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Perludem Minta KY Proaktif Soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Ini Gangguan Amanat Konstitusi

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).

Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).

Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita banding," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis.
 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x