"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ujar Hengki.
"Untuk anak ini tidak boleh disebut tersangka," imbuhnya.
Hengki menyebut AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Perubahan pasal serta kenaikan status AG ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan tim digital forensik. Serta, disesuaikan dengan temuan fakta hukum baru berupa chat WhatsApp, video penganiayaan di HP, serta CCTV di lokasi TKP.
"Sehingga kami bisa melihat peranan masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," ucapnya.
Hengki pun menegaskan pihaknya akan menghukum siapa pun yang terbukti bersalah dalam penganiayaan David.
"Kami berkomitmen, siapa pun yang bersalah, harus dihukum," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mario Dandy telah melakukan penganiayaan terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. Usai dianiaya, David berada dalam kondisi koma. Hingga kini, putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor itu masih menjalani perawatan intensif di RS Mayapada.
Baca Juga: Polisi Naikkan Status AG, Pacar Mario Dandy yang Diduga Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.