JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memberikan pesan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.
Adapun pesan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit ketika ditemui oleh Irjen Teddy Minahasa soal perkara peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Linda, Klaim Istri Siri Irjen Teddy Minahasa dan Kerap Tidur Bareng Tiap Hari
Teddy Minahasa menyebut, pertemuan dengan Kapolri itu terjadi sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Teddy Minahasa saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy berinisiatif menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit setelah mengetahui mantan Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara, ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022.
Teddy mengaku langsung mendatangi kantor Listyo Sigit. Hal itu dilakukan karena Teddy Minahasa mendapatkan informasi bahwa namanya bakal disebut-sebut dalam kasus itu.
"Saya langsung menuju kantor Kapolri. Saya menghadap beliau untuk menjelaskan peristiwa ini," kata Teddy dalam persidangan.
Baca Juga: Balas Dendam Teddy Minahasa ke Linda soal Narkoba: Saya Malu Jenderal Ditipu di Depan Anak Buah
Namun demikian, upaya Teddy Minahasa menghadap Kapolri ditolak mentah-mentah oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut.
"Beliau mengatakan 'Dinda, dimintai keterangan dahulu oleh Propam. Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah lalu jadi enggak karu-karuan'," ujar Teddy menirukan ucapan Kapolri.
Setelah gagal menjelaskan maksud dan tujuannya kepada Kapolri, Teddy kemudian mendatangi kantor Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kemudian, ia diarahkan ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polda Metro Jaya.
"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan. Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine dan rambut," ujar Teddy Minahasa.
Baca Juga: Saat Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sabu, Alasannya untuk Bonus Anggota
Setelah melaksanakan rangkaian berupa pengambilan sampel darah, urine, serta rambut, Teddy Minahasa kemudian lanjut diperiksa oleh Biro Paminal.
Lalu, keesokan harinya atau pada 14 Oktober 2022, perkara kasus peredaran narkoba yang menjeratnya diambil alih penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan ditangkap," ucap Teddy Minahasa.
Tak tinggal diam, Teddy sempat menyatakan keberatan atas penangkapannya kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," ucap Teddy.
Baca Juga: Pengakuan Linda Cerita Ingin Kerja di Brunei Darussalam Malah Disuruh Jual Sabu oleh Teddy Minahasa
Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa disebut bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram di Mapolres Bukittinggi.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sabu lalu menggantinya dengan tawas.
AKBP Dody awalnya sempat menolak. Namun, pada akhirnya menyanggupi permintaan Teddy tersebut. Dody pun kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba Alex Bonpis.
Dalam kasus peredaran narkoba ini, total terdapat 11 orang yang diduga terlibat. Termasuk, mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya
Sedangkan sisanya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.