JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi alias Apeng, terdakwa korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Total uang pengganti yang harus dibayarkan Apeng mencapai Rp42 triliun lebih.
Bos PT Duta Palma Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi vonis yang diberikan PN Jakpus terhadap terdakwa Surya Darmadi.
Baca Juga: Dalam Sidang Vonis Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Marah hingga Lempar Berkas!
Menurut Mahfud vonis 15 tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati kebutuhan negara dalam penegakan hukum.
"Yang menarik hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya, yang menyatakan Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tetapi juga merugikan perekonomian negara," ujar Mahfud melalui keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Rabu (1/3/2023).
"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," sambung Mahfud.
Mahfud menambahkan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Surya Darmadi mencapai Rp39,7 triliun.
Baca Juga: Hal Meringankan Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara: Lanjut Usia hingga Bersikap Sopan
Dengan vonis 15 tahun penjara dan pidan tambahan, negara sangat menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus.
Mahfud menilai putusan hakim mengikat, tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati.
Putusan hakim yang tidak perlu dihormati yakni dalam kasus hakim menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan.
"Kita terima saja putusannya karena itu hukum, tapi kita tidak hormat. Kali ini kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Pengadilan Jakarta Pusat," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang dalam Harta Kekayaan Rafael Alun!
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan kasus Surya Darmadi dengan sengaja memanfaatkan lahan di area kehutanan dengan ratusan bahkan ribuan hektare yang tidak memiliki izin.
Apeng sebenarnya sudah lama menjadi tersangka KPK, namun kabur dan berhasil ditangkap serta dibawa ke pengadilan untuk menerima hukuman.
Meski telah mendapat vonis 15 tahun dan pidana tambahan uang penggati Rp42 triliun lebih, Mahfud tetap mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding.
"Hukuman yang menurut kami layak. Tentu kita hormati hak hukum saudara Apeng kalau memang mau naik banding, silakan saja," ujar Mahfud.
Adapun Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.