JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Linda mengatakan bahwa dia memiliki hubungan dengan Teddy Minahasa dan kerap tidur bersama di kapal.
Baca Juga: Balas Dendam Teddy Minahasa ke Linda soal Narkoba: Saya Malu Jenderal Ditipu di Depan Anak Buah
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biar pun beliau tidak mau mengakui. Kami tiap hari tidur di kapal tidur bersama,” kata Linda kepada majelis hakim, Rabu.
Perempuan yang juga dikenal sebagai Anita itu mengatakan bahwa hal ini perlu diungkap karena berkaitan dengan penyisihan barang bukti sabu.
“Mohon maaf ini harus saya utarakan karena semua ada kaitannya dengan penyisihan Yang Mulia,” ujar Linda.
Setelah terdiam cukup lama, Linda pun terang-terangan mengungkapkan bahwa dia adalah istri siri Teddy Minahasa.
Dia menyadari bahwa Teddy tidak mau mengakuinya.
“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui,” ungkap Linda.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa
Kemudian, saat hakim bertanya apakah Teddy tetap pada keterangannya, Teddy Minahasa pun membantah semua keterangan dari Linda Pujiastuti dan mengatakan bahwa itu adalah informasi bohong.
“Saya bantah, semua itu bohong,” tegas Teddy.
Pihak Teddy pun meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengklarifikasi pernyataan Linda.
Hal ini sempat didebat, tetapi akhirnya Teddy diberikan kesempatan.
Singkat, Teddy Minahasa kembali membantah pernyataan Linda yang mengaku sebagai istri siri.
“Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaannya bisa panjang. Simpelnya adalah kok suaminya diseret dalam kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, Linda Pujiastuti merupakan perantara Teddy Minahasa dengan Kompol Kasranto dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
Linda meminta eks Kapolsek Kalibiru Kompol Kasranto untuk menjual sabu.
Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat
Kasus peredaran narkoba ini melibatkan 11 orang, yakni Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada pula Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.