"Kemudian muncul perintah saudara 'kalau demikian, tarik kembali' apa yang ditarik?" tanya hakim.
Teddy terdiam sesaat, lalu menjawab hakim dengan kata-kata yang sedikit terbata.
"Itu dia yang mulia, saya perintahkan tarik dan saya menduga pasti ini ada sesuatu yang di luar ketentuan hukum," ucapnya.
Mendengar jawaban Teddy tersebut, Linda alias Anita dan penasihat hukumnya tampak menahan tawa.
"Barangkali karena Anita saya perkenalkan di awal dalam konteks narkotika, saya patut menduga itu adalah narkotika," lanjut Teddy.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa
"Saudara sudah duga itu narkotika, makannya saudara perintahkan tarik kembali?" tanya hakim
"Siap," jawab Teddy singkat.
Sebelumnya, Dody mengaku menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp300 juta yang telah dikonversi menjadi 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa.
Tetapi keterangan tersebut dibantah Teddy yang mengatakan bahwa dirinya tak menerima bingkisan berisi uang dari Dody tersebut.
"Saudara Dody membawa paperbag kecil dan diletakkan di atas meja tamu saya. Pada saat mau pulang, dia berusaha meninggalkan itu, saya bilang 'bawa aja mas'," ungkap Teddy
Ketika ditanya hakim Jon tentang apa isi paperbag itu, Teddy mengaku tidak tahu.
"Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya, saudara sudah disumpah," ujar hakim Jon.
"Ketika Dody hadir jam 8 malam tanggal 29 September 2022, saudara menyatakan Dody membawa sejenis amplop. Sempat saudara terima?" tanya Jon.
"Tidak yang mulia," jawab Teddy Minahasa.
Menurut kesaksian Dody sebelumnya, uang tersebut adalah hasil penjualan sabu seberat 1 kilogram dari terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita.
Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat
Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.
Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.
Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada pula Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.