“Kemudian, kayu ini sepertinya dari kapal Nabi Nuh. Insyaallah jenderal menjadi bintang 4 dan menjadi kapolri,” sambungnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Akui Kirim Pesan ke Anak Buah untuk Ganti Sabu Sitaan dengan Tawas, Ini Motifnya
Dalam sidang tersebut, Teddy Minahasa juga mengaku mengirimkan pesan kepada Dody untuk menukar barang bukti narkoba sabu dengan tawas.
Namun, dia berdalih melakukan hal itu untuk menguji kejujuran Dody.
Pasalnya, dia merasa janggal dengan perhitungan hasil sitaan sabu oleh Polres Bukittinggi.
Pada 15 Juni, laporan menyebutkan ada 43 kilogram sabu. Kemudian, pada 20 Juni, penimbangan menjadi 39,5 kilogram.
Pada sidang sebelumnya, Senin (27/2), Dody mengaku dipaksa oleh Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dengan tawas.
Dody mengaku berusaha menolak permintaan tersebut, tetapi akhirnya tetap menjalankannya.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah
Kasus peredaran narkoba ini melibatkan 11 orang, yakni Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada pula Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.