JAKARTA, KOMPAS.TV - Irjen Pol Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkotika yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat, mengaku mengirimkan pesan kepada anak buahnya, Dody Prawiranegara, untuk mengganti barang bukti narkotika sabu dengan tawas.
Hal itu disampaikan Teddy saat menjadi saksi mahkota atas terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti hari ini, Rabu (1/3/2023).
Teddy mengaku mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Dody yang berisi: "sebagian BB diganti tawas (untuk bonus anggota)," dengan emoji tertawa pada 20 Juni 2022.
"Saya sempat melakukan warning dengan narasi "sebagian BB diganti tawas, itu ada emoji ketawanya Yang Mulia, dalam kurung untuk bonus anggota," kata Teddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (1/3).
"Dan saudara Dody menjawab, 'siap tidak berani'," ucap Teddy menirukan jawaban anak buahnya yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi saat itu.
Ia berdalih, pesan tersebut ia kirim dengan tujuan menguji kejujuran Dody dalam pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti (BB) seberat kurang lebih 41 kilogram sabu di Polres Bukittinggi.
"Maksud saya dari kalimat itu justru sebaliknya agar saudara Dody tidak melakukan itu," kata Teddy kepada majelis hakim.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Berkilah Tak Terima Uang Hasil Penjualan Sabu, Hakim: Saudara Sudah Disumpah
Ia mengaku merasa janggal dengan perhitungan hasil sitaan sabu yang diungkap jajaran Polres Bukittinggi. Teddy menerangkan, pada tanggl 15 Juni 2022 penyidik melaporkan temuan sabu seberat 43 kilogram dari tiga tersangka.
Akan tetapi, pada tanggal 20 Juni 2022, Teddy mendapat laporan dari Dody bahwa hasil penimbangan kotor menjadi 39,5 kilogram.
"Akhirnya karena berat brutonya 41,4 (kilogram -red), karena ada dua versi, saya minta tulis yang terbesar saja, akhirnya ditulis 41,4 kilogram," ungkap Teddy yang saat itu menyiapkan konferensi pers atas temuan peredaran narkoba tersebut.
Ia mengakui latar belakangnya mengirimkan pesan kepada Dody karena merasa ada kejanggalan dari perhitungan berat sabu yang disita jajarannya.
"Yang melatarbelakangi saya bertanya atau mengirim narasi itu karena perhitungan yang menurut saya masih janggal dan pengalaman saya juga di lapangan, anggota sering melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ungkap Awal Pertemuan dengan Linda, Bertemu di Tempat Spa
Teddy juga mengakui dirinya terus membujuk Dody untuk mengganti sebagian sabu dengan tawas.
"Saya bujuk-bujuk saja terus, narasi itu lepas 'sebagian BB diganti tawas'," ucap Teddy.
Saat dikonfirmasi hakim, apa maksud keterangan "untuk bonus anggota", Teddy berkilah bahwa hal itu hanya narasi umum.
"Itu narasi umum saja Yang Mulia. Narasi yang sifatnya umum," kata Teddy.
Tak puas dengan jawaban Teddy, hakim kembali mencecarnya dan meminta penjelasan atas maksud narasi tersebut.
"Bukan bermaksud kemudian, maksud saya justru mengontrol saudara Dody agar tidak melakukan itu," ujarnya.
Ia juga mengklaim telah memberikan penghargaan kepada anak buahnya itu dalam bentuk lain.
"Kalau bonus sesungguhnya saya realisasikan dalam bentuk reward, penghargaan," katanya.
Baca Juga: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota Kasus Narkotika Terdakwa Dody dan Linda di PN Jakarta Barat
Pada sidang sebelumnya, Senin (27/2) Dody mengaku dipaksa Teddy untuk mengganti barang sitaan sabu dari jajarannya dengan tawas.
Kepada majelis hakim Dody mengaku telah berusaha menolak permintaan Teddy namun akhirnya tetap menjalankan permintaan atasannya itu karena takut.
Di dalam persidangan terungkap bahwa Teddy dan anak buahnya bekerja sama dengan warga sipil untuk menjual narkoba jenis sabu hasil penyelundupan barang sitaan Polres Bukittinggi Sumatera Barat.
Mereka menggelapkan 5 kilogram dari sekitar 41 kilogram sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dan menggantinya dengan tawas.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Linda berperan menawarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang ia sebut sebagai "barangnya jenderal" kepada Kapolsek Kalibaru Kasranto.
Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang untuk mencari pembeli sabu. Sementara itu, Janto meminta warga sipil yang bekerja sebagai nelayan, Muhamad Nasir untuk mencarikan pembeli.
Akhirnya Nasir menghubungkan Janto dengan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp500 juta secara tunai.
Jaksa mendakwa Teddy dan komplotan kasus narkotika ini telah menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran sabu.
Janto juga mengaku telah beberapa kali menjadi perantara yang menjualkan sabu dari Kompol Kasranto kepada pengedar.
Setidaknya ada sebelas orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, yaitu Teddy Minahasa, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Ma'arif.
Lalu ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.