JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait klarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar hari ini, Rabu (1/3/2023).
Nantinya KPK akan melakukan konfirmasi juga klarifikasi terkait harta yang dilaporkan Rafael sebagaimana tercantum dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) .
Pihak KPK akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dalam pemeriksaan asal-usul harta kekayaan milik Rafael Alun tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan pemeriksaan nantinya tak hanya yang tercatat dalam LHKPN saja tetapi juga di luar laporan tersebut. Untuk itulah mereka bekerja sama dengan Kemenkeu.
Baca Juga: Usai Jenguk David, Mahfud: Saya Setuju Dandy Dihukum Berat
"Yang pertama, basis data KPK adalah LHKPN, sementara, di luar yang dilaporkan di LHKPN, KPK tidak bisa masuk ke situ. Maka itu adalah wilayahnya Irjen Kemenkeu," jelas Ghufron, Senin (27/2) kemarin.
Pemeriksaan harta kekayaan eks Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II kemungkinan termasuk dalam dugaan pencucian uang.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan Rafael Alun terindikasi melakukan pencucian uang sejak 2013 silam.
Mahfud mengungkapkan dirinya memiliki surat dari Kejaksaan Agung bertanggal 2012 dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2013 terkait transaksi Rafael Alun.
Baca Juga: Periksa Rafael Alun Trisambodo, Wakil Ketua KPK: Jika Tidak Bisa Buktikan Masuk Indikasi Korupsi
"Saya punya suratnya dari Kejaksaan Agung pada 2012 dan dari PPATK sebenarnya 2013, berdasarkan surat yang dibuat tahun 2012 dari Kejagung," jelas Mahfud, Selasa (28/2) di RS Mayapada, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian 2013 sudah berkirim surat ke KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah dari saudara Rafael Alun," lanjutnya.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo tak masuk akal.
"Terhadap yang bersangkutan yang masyarakat sudah mengatakan, 'oh ini kayaknya doesn't make sense (tidak masuk akal)', tentu kita juga tahu tidak make sense," terang Sri Mulyani, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Rafael Alun, MAKI: Harusnya dari Lama, Bukan Sekarang setelah Ramai
Rafael juga diperiksa internal Kemenkeu usai dirinya dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak terkait kekayaannya itu.
"Orang menanyakan kapan koreksi dilakukan, bagaimana bentuknya? Bagaimanapun juga ini institusi publik yang memang kami terikat dengan undang-undang publik, undang-undang ASN, undang-undang tentang keuangan negara," tutur Sri.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebagai pejabat pajak, kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp56,1 miliar tidak masuk akal. Harta tersebut empat kali lebih besar dari Dirjen Pajak Suryo Utomo. Bahkan kekayaan Rafael hampir setara dengan Sri Mulyani.
Kekayaan Rafael Alun menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Baca Juga: Mahfud MD: Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Terendus 10 Tahun Lalu, Saya Punya Suratnya dari PPATK
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.