Diketahui, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK pada hari Kamis (2/6/2022).
KPK menduga, Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini, yakni Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Sebagai informasi, vonis 7 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Sebelumnya, JPU KPK ini telah menuntut eks Wali Kota Yogyakarta tersebut dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Haryadi Suyuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 205 juta.
"Terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta ," kata JPU KPK Zainal Abidin, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokok.
Baca Juga: KPK Minta Kesaksian Empat Karyawan Swasta dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.