Hingga kini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Shane berperan merekam penganiayaan Mario terhadap David.
Menurut polisi, kasus ini berawal saat salah satu teman Mario, APA, bercerita kepada laki-laki berusia 20 tahun itu bahwa saksi yang berinisial AG pernah mendapat perlakuan tak baik dari David.
AG adalah teman perempuan atau pacar Mario yang sebelumnya pernah dekat dengan David. Mendengar cerita dari APA, Mario pun emosi, sementara Shane menghasutnya untuk memukul David.
Kemudian pada Senin, 20 Februari 2023, Mario, Shane, dan AG pergi menuju kompleks perumahan di Pesanggrahan, tempat David berada, dengan menggunakan mobil Jeep Wrangler Rubicon bernomor polisi palsu.
Baca Juga: Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario, Ayah: Masih Belum Sadar tapi Progresnya Positif
Dalam penjelasan sebelumnya, David dihubungi oleh AG. Saksi AG waktu itu meminta lokasi keberadaan David dan mengaku ingin mengembalikan kartu pelajar.
Setibanya di lokasi, Mario meminta Shane untuk merekam menggunakan ponsel milik Mario. Saat keluar dari rumah kawannya berinisial R, David langsung dibawa ke belakang mobil.
Mario pun meminta David untuk push up 50 kali. Namun, David hanya bisa melakukannya 20 kali.
Ia kembali meminta David untuk mengambil posisi push up. Pada saat itulah terjadi kekerasan terhadap David.
Mario menganiaya dengan cara menendang dan memukul kepala David hingga terkapar di jalan. Saat dibawa ke rumah sakit, David dalam keadaan tak sadarkan diri.
Polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.