JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menerima pengaduan dari AG (15) yang merupakan saksi peristiwa penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan langkah selanjutnya, Selasa (28/2/2023).
Anggota KPAI Dian Sasmita mengungkapkan, pihaknya akan mengawasi semua pihak yang menangani kasus penganiayaan anak mantan pejabat di Ditjen Pajak itu. Akan tetapi, KPAI tidak bertugas mendampingi para pengadu menjalani proses hukum.
"Kami tidak ada tupoksi mendampingi, kami mengawasi semua pihak, kepolisian, jaksa, atau hakim menjalankan mandat mereka," jelas Dian di dalam konferensi pers Selasa, (28/2) dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Ia juga menekankan, KPAI memastikan lembaga penegak hukum menjalankan fungsi dalam pemenuhan hak anak.
Selain itu, anggota KPAI lain Sylvana Maria mengungkapkan, selain menerima pengaduan dari AG, pihaknya juga telah menerima pengaduan dari David selaku korban penganiayaan pada Jumat (24/2).
"Pada hari Jumat kami menerima pengaduan dari pihak anak korban (David -red), lalu sekarang kami menerima pengaduan anak saksi (AG -red)," ungkap Sylvana dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Cerita Satpam Buka Gerbang untuk Mario, Rubicon Dikira Milik Penghuni, Lihat David Berdarah
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David ramai menjadi perbincangan publik usai video kekerasan tersebut beredar luas di media sosial.
Pelaku penganiayaan, Mario (20) diketahui sebagai anak dari salah satu pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Usai kasus penganiayaan tersebut menjadi sorotan publik, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Sementara itu, David masih terbaring tak sadarkan diri di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan sejak mengalami penganiayaan pada Senin (20/2).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.