Dody mengklaim bahkan sempat menolak permintaan Teddy. Namun, pada akhirnya ia menjalankan perintah Teddy Minahasa dengan menukar 5 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang (di persidangan) saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," tutur Dody.
Seperti dketahui, menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca Juga: Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Usai menukar sabu menjadi tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu ini, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Sementara 10 orang sisanya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.