Saat proses kejadian, menurut A, terdapat satu regu petugas sekuriti.
"Tiga orang di pos depan, empat orang di bawah (pos belakang), satu orang mobile," terang A.
Baca Juga: Keluarga Mario Pengemudi Rubicon Tawarkan Biaya Pengobatan David, Orang Tua Korban Tegas Menolak
A lantas mengaku, tidak melihat langsung saat Mario menganiaya D karena dia berjaga di pos depan atau pintu utama.
Namun, A sempat melihat korban saat hendak dibawa ke rumah sakit.
Saat itu, A mendapat laporan dari petugas sekuriti lain menggunakan handy talky (HT) bahwa ada seseorang yang dipukul, kemudian ia bergegas menuju lokasi penganiayaan David, tapi tidak lihat detil.
A cuma sempat lihat David dibawa mobil dengan kondisi berdarah.
Saat ini sendiri, polisi sudah menetapkan dua tersangka di kasus anak pejabat pajak aniaya putra petinggi GP Ansor ini.
Yakni Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.