JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita mengungkapkan dirinya bisa terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Linda mengaku awalnya mempunyai rencana untuk bekerja ke Brunei Darussalam. Ia kemudian menghubungi jenderal polisi bintang dua itu dan menceritakan rencananya tersebut.
Baca Juga: Eks Kapolres Bukittinggi Disuruh Bawa Sabu ke Jakarta oleh Teddy Minahasa: Cuma Dapat Amsyong Saya
Linda mengaku menghubungi Irjen Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp pada 23 Juni 2022.
Kepada Teddy, Linda menyampaikan keinginannya bekerja di Brunei Darussalam namun terkendala oleh biaya.
Demikian hal tersebut disampaikan Linda saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saya enggak ada ongkos tiket dan operasional,” kata Linda dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/2/2023).
Setelah menceritakan permasalahannya itu, kata Linda, Irjen Teddy Minahasa kemudian menawarkannya ‘pekerjaan’ agar dirinya bisa memperoleh uang untuk operasionalnya di Brunei Darussalam.
Baca Juga: Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta
Adapun pekerjaan yang dimaksud itu adalah Linda diminta untuk menjual narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram. Belakangan diketahui sabu itu dari Padang, Sumatera Barat.
“Lalu terdakwa bilang, 'Ini saya ada sabu lima kilogram, carikan lawan untuk kamu operasional ke Brunei'," ucap Linda.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.