JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara mengaku tidak mendapatkan imbalan atau upah apa-apa usai disuruh membawa narkoba jenis sabu-sabu oleh atasannya, Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu itu ketika bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (28/2/2023).
Baca Juga: Terungkap, Irjen Teddy Minahasa Pakai Istilah Sembako untuk Jual Sabu-sabu di Jakarta
"Saya enggak dapat apa-apa, pak. (Cuma) dapat amsyong saja saya, Pak," kata Doddy menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan anak buahnya AKBP Doddy Prawirangera untuk membawa sabu-sabu seberat 5 kilogram untuk dijual di Jakarta.
Adapun barang haram tersebut merupakan sebagian dari barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Polres Bukit Tinggi.
Saat menerima perintah dari atasannya tersebut, Doddy mengaku sebenarnya tidak ingin menjalankan perintah tersebut.
Baca Juga: Polisi yang Tetapkan Teddy Minahasa Tersangka Naik Pangkat Jadi Jenderal, Ini Jabatan Terbarunya
Namun, karena Doddy takut dengan sosok Teddy selaku jenderal dan atasannya langsung, Doddy akhirnya mengikuti perintah tersebut.
"Sejak awal saya tidak interest dengan hal ini, supaya beliau itu tidak kecewa, tidak marah, sehingga biar ini berjalan," ucap Doddy.
Setelah Doddy berhasil membawa sabu tersebut lewat jalur darat, kemudian sabu itu langsung diberikan kepada Linda di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Hingga Doddy ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Doddy mengaku tidak mendapatkan bayaran sepeser pun dari Teddy Minahasa.
Baca Juga: Hotman Paris: Belum Ada Kesaksian Telak Mengarah Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas
Adapun dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus. Tujuannya, tidak lain yakni untuk dijual kembali.
Awalnya, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram. Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Hotman Paris: Ini Kasus Sensitif, Kalau Dikabulkan Bisa Gaduh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.